Jumat, 22 Juli 2011

ketika semuanya terasa begitu mudah,hidup terasa amat sangat tak berarti
ketika hidup itun terasa sulit, kita mengeluh dalam penuh kekecewaan
ketika semua begitu membahagiakan kita lupa akan semua kesusahan yang ada di sekitar kita
namun saat semuanya berbalik menjadi kesusahan , kita selalu menyalahkan keadaan

Ragu untuk bicara saat kita tau kita salah
berani menyalahkan saat kita tau orang lain melakukan kesalahan
egoiskan kita????
yang tak pernah mau menyalahkan diri sendiri

semua orang bagai ditutupi topeng
tak terlihat ap yang ada di baliknya
buruk atau baik

semuanya harus di terka dengan ke hati-hatian......

Minggu, 26 Juni 2011

panik >.<"

"kebakaran.....kebakaran...." salah satu penumpang kereta api berlari,melewati gerbong yang qta naiki
azia : "hah,apaan cie del????"
adel : "ktanya cie kebakaran...!!!!"
azia : " hah,kebakaran...??? laaaaaaarrrrrrrrrriiiiiiiiiiiiiiiiii!!!!!!!!!!!!!"
azia pun lari, brusaha untuk keluar dalam kerumunan yang sama sepertinya ingin mencoba untuk kluar jg,,,,
namun, adel dengan santainya menarik baju azia dari belakang, namun sia-sia azia tetap mencoba tetap kuar dari dalam kereta dengan segenap tenaga,,,,
azia : " huhhh,,, akhirnya bisa kluar juga,,, hah, tapi mana adelll?"
dengan nafas tergesa-gesa ia mencari d mana keberadaan temannya itu,,,
menyapu setiap sudut stasiun dengan wajah cemas,namun,,,,
azia : " woooyyyy,bang llu mau nyopet ya,,,,"
dalam kerumunan ia berteriak, sambil menatap orang itu dengan mata tajam,,,,
hingga orang itu pun berlalu,,,
dalam kepanikan di tengah kerumunan orang , ia pun mengamankan hp yang akan di copet tadi,,,,
azia : " hah,ada-ada ajj dah orang, mencari kesempatan di tengah kepanikan,,,"
dan,,,
adel :"woyyyyyyy,parah ya,,,, udah panik sgalanya lupa ampe temen jga d lupain,gmn kalau gw mati di dalem coba?"
azia :"husss,ngomongnya... ia dh sory2,,, hhe, kya gtw w ajj!"
adel :" lgan orang gag ada apa-apa pake panik segala,orang keretanyanya kan cuma gitu dwank"
azia :" ia maaf kan kebawa suasana"
adel :" zia , itu ada apaan ya kok rame2 banget, liat yu!"
mereka pun menghampiri sebuah kerumunan
ibu-ibu : "pak gimana nih, kok pake mogok sgala,apa perlu saya dorong keretanya,?,huh"
petugas :" iya bu sabar, kita akan perbaiki segera keretanya"
lalu dari kejauhan "awaaaaaaaasssssssssssss"
bnersambung

Jumat, 24 Juni 2011

Pengantar Teknologi Informasi

www.unas.ac.idPengantar Teknologi Informasi
Pengenalan Teknologi Informasi
o Pengertian Teknologi Informasi (TI)
TI adalah istilah terhadap berbagai macam hal
dan kemampuan yang digunakan dalam
pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran
informasi.Pengenalan Teknologi Informasi
(cont.)
o Perlunya Teknologi Informasi, karena:
  • Kompleksitas tugas manajemen
  • Pengaruh gLobalisasi
  • Perlunya response time cepat
  • Tekanan persaingan bisnis
  • Sistem Informasi
Pengertian : sistem yang menggunakan
teknologi komputer untuk mengumpulkan,
memproses, menyimpan, menganalisis dan
menyebarkan informasi.Pengenalan Teknologi Informasi
(cont.)
o Sistem Informasi
  • Data : fakta mentah.
  • Informasi : data  yang telah diorganisir sehingga memberi arti.
  • Pengetahuan :informasi yang diproses sehingga memberikan pembelajaran, pemahaman untuk dapat diaplikasikan.
  • Sistem Informasi Berbasis Komputer
Computer Based Information System
(CBIS)

Sistem Informasi yang menggunakan komputer dan teknologi komunikasi untuk melakukan tugas-tugas yang diinginkan.Pengenalan Teknologi Informasi
  • Infrastruktur Informasi
  • Perangkat Keras (Hardware)
  • Perangkat Lunak (Software)
  • Jaringan dan Komunikasi
  • Basis Data (Database)
  • Information Management Personnel
  • Arsitektur Informasi
 Perencanaan terhadap kebutuhan informasiPengenalan Teknologi Informasi
(cont.)
Kemampuan Sistem Informasi 
  • Proses transaksi cepat dan akurat
  • Kapasitas penyimpanan besar dan akses cepat
  • Komunikasi cepat, dll.
Tujuan Teknologi Informasi
  • Memecahkan masalah, membuka kreativitas, efektivitas dan efisiensi.Prinsip Teknologi Informasi
  • High-Tech-High-Touch
Pengenalan Teknologi Informasi
Fungsi Teknologi Informasi
  • Menangkap (Capture),
  • Mengolah (Processing)
  • Menghasilkan (Generating),
  • Menyimpan(Storage)
  • Mencari Kembali (Retrieval),
  • Melakukan Transmisi (Transmission).
Keuntungan Teknologi Informasi
  •  Speed, 
  • Consistency, 
  • Precision, 
  • Reliability
Teknologi Informasi dalam Berbagai Bidang
  • Akuntansi,
  • Finance, 
  • Marketing, 
  • Produksi atauManajemen Produksi, 
  • Manajemen Sumber daya manusia

Pertanyaan Tugas PTI

1. Hukum e-commerce di Indonesia serta UU :
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
    Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

    Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
    Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

    Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
  2. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
    Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.
  3. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.




 2. Macam cyber crime :
Arp spoofing
adalah teknik yang cukup populer untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di jaringan internal. Intinya adalah dengan mengirimkan paket ARP Reply palsu sehingga merubah data MAC Address:IP yang ada di tabel ARP komputer target. Perubahan data ini menyebabkan pengiriman paket TCP/IP akan melalui attacker sehingga proses penyadapan dapat dilakukan.

Antisipasi yang biasa dilakukan adalah dengan menambahkan entri statis di tabel ARP. Cara ini cukup praktis, karena tidak membutuhkan tools tambahan yang perlu diinstall. Kelemahannya adalah cara ini cenderung untuk membatasi koneksi antar komputer.
Carding
Adalah berbelanja mengunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya biasa disebut carder. Parahnya indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah Ukraina untuk kasus ini. Tak tanggung-tanggung 20% transaksi internet dari Indonesia adalah dari hasil Carding. Itulah sebabnya banyak situs belanja online yang memblokir ip asal Indonesia. Atau dengan kata lain konsumen Indonesia tidak boleh belanja di situs tersebut. Perkembangan terakhir pelaku carding juga mulai menyusup ke ruang-ruang chat seperti mIRC dengan mengiming-imingi barang berharga “miring”, begitu ada yang tertarik si pembeli disuruh membayar via rekening. Begitu uang terkirim barang tak pernah dikirim. Sebagai tambahan, kadang sebagian orang menganggap pelaku carding sama dengan hacker. Hal ini jelas tidak benar karena untuk melakukan carding tidak terlalu memerlukan otak. Mereka cukup mengetahui nomor kartu dan tanggal kadaluwarsa. Sedangkan hacker adalah orang yang sangat paham betul mengenai sistem keamanan suatu jaringan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk menjadi seorang hacker sejati.

Hacking
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama “Spam King” berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.




3. Hubungan e-strategy dan e-commerce

Menggabungkan perdagangan elektronik (e-commerce) strategi dengan strategi IS / IT telah menjadi penting perhatian dalam proses perencanaan. Proses menggabungkan strategi e-commerce dan IS / IT Strategi membutuhkan klarifikasi keterkaitan tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan e-commerce dengan sumber daya yang tersedia dan di bawah kondisi pasar saat ini. Makalah ini adalah holistik penilaian hubungan antara e-commerce, strategi bisnis dan IS dalam bank 'S'. Para desain penelitian melibatkan metode kualitatif, dengan demikian, menganggap literatur tentang IS keselarasan dan kemudian menggunakan pendekatan studi kasus dalam upaya untuk memahami 'bagaimana' dan 'mengapa' dari menggunakan e-commerce di

'S' bank. Penelitian ini mengkaji kerangka kerja yang ada, baik teoritis dan praktis, e- commerce strategi. Hasil menggambarkan bahwa hubungan ada yang memfasilitasi IS dukungan dari

strategi bisnis dan e-commerce dalam bank 'S', dengan fokus lebih besar pada proses bisnis internal dari pada bisnis elektronik (e-bisnis).
pesan & kesan
Bapak Agus Wibowo, S.T., M.T.,
 Terimakasih selama 1 semester ini bapak telah mendidik saya di universitas Nasional ini. 
banyak sekali pelajaran yang tidak saya ketahui & bapak ajarkan saya sehingga saya tau dan mengerti.
bapak mengajar dengan sangat baik, dengan contoh2 yang mudah saya pahami.
semoga ilmu yang bapak ajarkan dapat saya praktikan di kehidupan saya. 
terima kasih ^_^